Laporan dan Sosialisasi Penggunaan E-Purchasing beserta Publikasi Perkembangan E-Katalog Tahun 2025

Laporan dan Sosialisasi Penggunaan E-Purchasing beserta Publikasi Perkembangan E-Katalog Tahun 2025
Laporan dan Sosialisasi Penggunaan E-Purchasing beserta Publikasi Perkembangan E-Katalog Tahun 2025

Klaten, 28 Agustus 2025
Bertempat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Klaten, Bagian Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan kegiatan Laporan dan Sosialisasi Penggunaan E-Purchasing beserta Publikasi Perkembangan E-Katalog Tahun 2025.

Kegiatan ini terbagi dalam dua sesi, yaitu pukul 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB. Sesi pagi dihadiri oleh perwakilan dari Puskesmas dan Kecamatan se-Kabupaten Klaten. Sementara itu, sesi siang dihadiri oleh perwakilan dari RSUD Bagaswaras, OPD, serta Kelurahan se-Kabupaten Klaten.

Turut hadir dalam kegiatan ini:
* Kepala Bagian PBJ Kabupaten Klaten, Bapak Akhmad Arison, S.STP, M.Si.
* Kasubag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Bapak Handrianus Dedik Sutikno, SE.
* Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Bapak Suteja, ST.
* Kasubag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, Bapak Supriyanto, ST., MM.

Forum ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Klaten No B/00.3/360/2025/06/M tentang implementasi E-purchasing di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 dan Pedoman Penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

Acara dibuka oleh Bapak Dedik selaku moderator dan dilanjutkan dengan laporan serta sosialisasi oleh Bapak Arison. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap kewajiban penggunaan e-purchasing, serta melakukan monitoring atas penggunaannya pada Semester I Tahun 2025.

Kegiatan ini juga menjadi media publikasi kebutuhan barang/jasa yang telah tersedia di e-katalog, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi Perangkat Daerah dalam penerapan e-purchasing dan mendorong optimalisasi penggunaannya secara menyeluruh.

Dalam paparannya, Kabag PBJ menghimbau agar seluruh perangkat daerah melakukan pencatatan atas Pengadaan Non Tender dan Swakelola melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Untuk pembayaran di luar sistem (manual), pencatatan tetap harus dilakukan melalui bantuan aplikasi Inaproc.

Harapannya, melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah di Kabupaten Klaten semakin memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengadaan. Penguatan implementasi e-purchasing dan e-katalog diharapkan mampu menciptakan efisiensi, mencegah potensi penyimpangan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Salam Pengadaan!

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0