Tugas dan Fungsi

 Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.


Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis pengadaan barang/jasa;

  • Pelaksanaan dan pengawasan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Klaten;

  • Pengelolaan sistem informasi pengadaan;

  • Fasilitasi dan pembinaan teknis pengadaan di perangkat daerah;

  • Evaluasi dan pelaporan pengadaan kepada pimpinan daerah;

  • Koordinasi dengan LKPP dan lembaga pengawasan lainnya.