Sejarah

Sebelum berdiri secara mandiri, fungsi Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten berada di bawah naungan Bagian Pembangunan. Dalam pelaksanaannya, unit ini menangani pekerjaan pengadaan barang dan jasa di samping tugas-tugas pembangunan fisik lainnya.

Namun, seiring meningkatnya kompleksitas pengadaan serta tuntutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan restrukturisasi organisasi. Hasilnya, pada bulan Januari 2017, Bagian Pengadaan Barang/Jasa resmi dibentuk sebagai unit mandiri di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.

Pembentukan bagian ini mengacu pada perubahan struktur organisasi perangkat daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).