Profil Bagian

PROFIL BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KLATEN

1. Nama Bagian

Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ)
Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten


2. Dasar Hukum Pembentukan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

  • Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  • Peraturan Bupati Klaten tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten

  • Ketentuan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Keputusan Bupati Klaten tentang Pembentukan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah


3. Tahun Pembentukan

Januari 2017
(Pisah dari Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten)


4. Kedudukan Organisasi

Bagian Pengadaan Barang/Jasa merupakan salah satu bagian yang berada di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten.


5. Visi

“Terwujudnya Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah yang Transparan, Akuntabel, Efisien, dan Berdaya Saing”


6. Misi

  1. Meningkatkan tata kelola pengadaan yang profesional dan akuntabel.

  2. Mengoptimalkan pelaksanaan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement).

  3. Mendorong pemberdayaan UMKM serta penggunaan produk dalam negeri.

  4. Meningkatkan kompetensi dan integritas SDM pengadaan.

  5. Memberikan pelayanan pengadaan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan.


7. Tugas Pokok

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.


8. Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis pengadaan barang/jasa;

  • Pelaksanaan dan pengawasan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Klaten;

  • Pengelolaan sistem informasi pengadaan;

  • Fasilitasi dan pembinaan teknis pengadaan di perangkat daerah;

  • Evaluasi dan pelaporan pengadaan kepada pimpinan daerah;

  • Koordinasi dengan LKPP dan lembaga pengawasan lainnya.


9. Struktur Organisasi

Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari:

  • Kepala Bagian

  • Sub-bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik

  • Sub-bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Sub-bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa


10. Lokasi Kantor

Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten lt. 3

Jl. Pemuda No. 294 Klaten 57424 Telepon : 0272-321046 Faximile : 0272-322567 Email : blpklaten@gmail.com