Sosialisasi E-Kontrak dan Pencatatan Non Tender

Sosialisasi E-Kontrak dan Pencatatan Non Tender
Sosialisasi E-Kontrak dan Pencatatan Non Tender

-Klaten, 4 November 2025-Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Klaten menyelenggarakan Sosialisasi E-Kontrak dan Pencatatan Non Tender bertempat di Ruang Rapat B2 Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Puskesmas se-Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, menindaklanjuti SE Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bapak Akhmad Arison, S.STP., M.Si., menghimbau kepada seluruh Puskesmas untuk segera melakukan pembaruan Rencana Umum Pengadaan (RUP), khususnya pada RUP Perubahan apabila terdapat rencana pengadaan baru.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat penting mengenai kewajiban pencatatan swakelola, pencatatan pengadaan langsung non-transaksional, penginputan E-Kontrak, serta penilaian kinerja penyedia.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan praktik langsung pencatatan non tender pada aplikasi SPSE yang disampaikan oleh Bapak Sigit Pemungkas, S.Kom.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan meningkatnya pemahaman dan ketertiban administrasi dalam penerapan E-Kontrak dan pencatatan pengadaan non tender, sehingga pelaksanaan pengadaan di Puskesmas dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0